Kartu Tanda Pengenal Advokat Magang (KTPAM) bersifat sementara yang diperuntukkan bagi rekan-rekan Calon Advokat yang telah mengikuti PKPA dan dinyatakan lulus ujian profesi advokat, tetapi belum cukup umur untuk mengikuti pengambilan dan pengangkatan sumpah advokat. KTPAM diberikan kepada Calon Advokat diberikan atas permohonan dari Kantor Advokat tempatnya magang. Calon Advokat pemegang KTPAM tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, hanya diperbolehkan untuk mendampingi dan atau membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum (Pasal 7 Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 205 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat). Adapun advokat yang dapat menjadi "advokat pendamping" harus memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 2 huruf (b) Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 205 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat) :
- Terdaftar dalam buku daftar anggota advokat pada salah satu organisasi advokat;
- Telah menjadi advokat sekurang-kurangnya selama 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping;
- Tidak sedang cuti sebagai advokat;
- Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara yang diputus oleh Dewan Kehormatan PERADI; dan
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Berdasarkan hal tersebut di atas, rekan-rekan calon advokat dapat mengajukan permohonan penerbitan KTPAM dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Formulir dapat diunduh disini*