CARA MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA PBH PERADI SAI DENPASAR

  1. PBH PERADI SAI Denpasar akan memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada masyarakat pencari keadilan atau korban ketidakadilan di seluruh Indonesia, dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) jenis bantuan hukum cuma-cuma yang ditawarkan yaitu Pendampingan Hukum dan Konsultasi Hukum.
  2. Masyarakat pencari keadilan atau korban ketidakadilan tidak akan dibebani pembayaran honorarium kepada Advokat pemberi bantuan hukum. Namun tetap wajib menanggung biaya-biaya resmi yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan biaya transport dalam rangka penanganan perkaranya. Pengecualian bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan Undang-Undang No.11 Tentang Bantuan Hukum), terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang telah ditentukan.
  3. Permasalahan Hukum atau Kasus Hukum harus mempunyai dasar hukum, berkaitan dengan kepentingan golongan miskin, rentan, termarjinalkan, dan terdapat dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan masyarakat luas serta berdampak pada nilai-nilai yang berkeadilan.
  4. Untuk mendapatkan bantuan hukum harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi Formulir Bantuan Hukum Cuma-Cuma yang telah disediakan dengan benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


WAKTU PELAYANAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Melalui website
SENIN s.d. JUMAT pukul 09.00 – 17.00 WITA
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung

SENIN s.d. KAMIS pukul 09.00 – 15.00 WITA

JUMAT pukul 09.00 – 12.00 WITA


Q and A PENDAMPINGAN HUKUM

1. Apakah pendampingan hukum itu?

Advokasi & Bantuan Hukum adalah pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dalam menghadapi masalah hukum baik pidana atau perdata oleh pengacara dari tahap awal hingga akhir secara cuma-Cuma atau pro bono.


2. Kapan diperlukan pendampingan hukum?

Bapak/Ibu akan memerlukan pendampingan hukum apabila berhadapan dengan masalah hukum atau dalam kondisi berikut:

  • Bapak/Ibu tertangkap polisi, mendapat panggilan polisi, menerima somasi/teguran/peringatan secara tertulis
  • Bapak/Ibu menghadapi ketidak adilan, merasa dirugikan dan hak asasi anda dirampas secara tidak adil
  • Bapak/Ibu bingung dalam mengambil langkah hukum sehubungan ketidak adilan yang Bapak/Ibu dapatkan.


3. Apa yang akan saya dapatkan dari pendampingan hukum?

Setelah Bapak/Ibu mengisi Formulir Bantuan Hukum Cuma-Cuma yang telah disediakan dengan melampirkan KTP/Kartu Identitas lainnya dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa/Kelurahan tempat tinggal sesuai KTP. Selanjutnya Bapak/Ibu akan mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi, diantaranya:

  • Pendampingan diperiksa Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI
  • Pendampingan hukum melaporkan Polisi
  • Pendampingan Negosiasi/Perdamaian
  • Pendampingan hukum lainnya sesuai dengan kebutuhan Bapak/Ibu. 


4. Bagaimana cara memperoleh pendampingan hukum?

  • Pertama-tama Bpak/Ibu wajib mengisi Formulir Bantuan Hukum Cuma-Cuma PBH PERADI SAI Denpasar yang telah disediakan pada laman website ini
  • Memenuhi persyaratan administratif yang disampaikan oleh Admin PBH PERADI SAI Denpasar
  • Menceritakan secara singkat permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada Admin PBH PERADI SAI Denpasar  atau Advokat Piket pada saat itu.
  • PBH PERADI SAI Denpasar akan segera memberikan jawaban dan menunjuk Advokat Pendamping.


5. Apakah ada biaya ?

Bapak/Ibu pencari keadilan atau korban ketidak adilan tidak akan dibebani pembayaran honorarium kepada Advokat pemberi bantuan hukum.   Namun tetap wajib menanggung biaya-biaya yang resmi yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan biaya transport dalam rangka penanganan perkaranya. Pengecualian bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan Undang-Undang No.11 Tentang Bantuan Hukum), terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang telah ditentukan.

SAI - Sistem Administrasi & Informasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma DPC PERADI Denpasar

Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI SAI Denpasar

DPC PERADI SAI Denpasar terbentuk sejak 05 Maret 2016 berdasarkan Surat Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP.001/PERADI.DPN/SKP/I/2016 tanggal 19 Januari 2016.

Ditetapkan di Jakarta, 18 Juli 2022, SK DPN Peradi SAI nomor: kep.063/Peradi.DPN/VII/2022 tentang kepengurusan baru tersebut dibacakan oleh Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan DPN Peradi SAI, A.J. Harris Marbun, SH.MM untuk selanjutnya dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Dr. Juniver Girsang, SH., MH. di Hotel Arya Duta, Kuta, 9 September 2022. Selain Ketua DPC, turut dilantik Dewan Kehormatan Cabang dan Dewan Kehormatan Cabang Peradi SAI Masa Bakti 2022-2026. 

Adapun Dewan Pengurus diketuai oleh I Wayan Purwita, SH, MH, CLA, Dewan Kehormatan diketuai I Made Suardana, SH, MH, Dewan Penasihat diketuai J. Robert Khuana, SH, MH, CLA, dan Dewan Pakar diketuai Prof. Dr. I Wayan Wesna Antara. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar dibantu oleh Wakil Ketua, Giovanni Melianus TL, SH, MH, CLA, dan Ni Putu Sawitri, SH, MH, Cp.Med; Sekretaris I Nengah Jimat, SH, dan Wakil Sekretaris Gede Erlangga Gautama, SH, MH dan Tri Utomo Wiryantono, SH, MH; Bendahara Pande Putu Maya Arsanti, SH, MH dan Wakil Bendahara I Nyoman Yudara, SH, dan AA Istri Mahaputri, SH,; serta Humas Ida Bagus Bayu Brahmantya, SH, MH dan Arindi Ayudia Darmayanti, SH, MKn.

Kerja DPC Peradi SAI Denpasar yang dinakhodai Bapak I Wayan Purwita, SH., MH., CLA juga ditopang sejumlah bidang, yakni Bidang Keanggotaan dan Pengembangan Organisasi (koordinator Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MH); Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kualitas Anggota (koordinator Dr. I Gusti Agung Ayu Gita PD, SH, MH); Bidang Kerjasama Antar Organisasi dan Instansi (koordinator Jupiter Gul Lalwani, SH); Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak (koordinator Narcis, SH); Bidang Pembelaan Profesi Advokat (koordinator I Made Kariada, SE, SH, MH); Bidang Seni, Olahraga, dan Lingkungan Hidup (koordinator I Wayan Gede Yudiana, SH, MH, CLA); Bidang Sosial Kerohanian dan Kemasyarakatan (koordinator IGA Eka Pertiwi, SH, MH); dan Bidang Penelitian dan Pengelolaan Isu Strategis (koordinator I Made Somya Putra, SH, MH).