Melalui website | SENIN s.d. JUMAT pukul 09.00 – 17.00 WITA |
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung | SENIN s.d. KAMIS pukul 09.00 – 15.00 WITA JUMAT pukul 09.00 – 12.00 WITA |
1. Apakah pendampingan hukum itu?
Advokasi & Bantuan Hukum adalah pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dalam menghadapi masalah hukum baik pidana atau perdata oleh pengacara dari tahap awal hingga akhir secara cuma-Cuma atau pro bono.
2. Kapan diperlukan pendampingan hukum?
Bapak/Ibu akan memerlukan pendampingan hukum apabila berhadapan dengan masalah hukum atau dalam kondisi berikut:
3. Apa yang akan saya dapatkan dari pendampingan hukum?
Setelah Bapak/Ibu mengisi Formulir Bantuan Hukum Cuma-Cuma yang telah disediakan dengan melampirkan KTP/Kartu Identitas lainnya dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa/Kelurahan tempat tinggal sesuai KTP. Selanjutnya Bapak/Ibu akan mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi, diantaranya:
4. Bagaimana cara memperoleh pendampingan hukum?
5. Apakah ada biaya ?
Bapak/Ibu pencari keadilan atau korban ketidak adilan tidak akan dibebani pembayaran honorarium kepada Advokat pemberi bantuan hukum. Namun tetap wajib menanggung biaya-biaya yang resmi yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan biaya transport dalam rangka penanganan perkaranya. Pengecualian bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan Undang-Undang No.11 Tentang Bantuan Hukum), terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang telah ditentukan.