1. Apakah konsultasi hukum itu ?
Konsultasi Hukum adalah layanan konsultasi hukum tentang hukum, Undang-Undang, Peraturan Hukum, dan kasus hukum diluar Kantor Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Bapak/Ibu akan mendapatkan kesempatan untuk konsultasi bersama Konsultan Hukum/Advokat untuk berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi.
Konsultasi Hukum merupakan langkah awal yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menentukan langkah dan upaya dalam permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi. Konsultasi Hukum tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah Bapak/Ibu selesai secara tuntas, apabila permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi ternyata cukup rumit.
2. Dimana dapat melakukan konsultasi hukum tatap muka?
Bapak/ibu dapat berkonsultasi langsung kepada Konsultan Hukum/Advokat Piket yang ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung atau Sekretariat PBH PERADI-SAI pada saat itu
Alamat:
Sekretariat PBH PERADI SAI Denpasar
Jl. Gunung Salak Utara No. 7, Lantai III, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Pos Pelayanan Publik PBH PERADI SAI Denpasar
Mall Pelayanan Publik, Lantai I, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jl. Raya Sempidi No. 1, Kuta Utara, Badung.
3. Bagaimana cara memperoleh Konsultasi hukum?
4. Apakah ada biaya ?
Tidak ada biaya untuk konsultasi hukum namun apabila permasalahan berlanjut maka Bapak/Ibu tetap wajib menanggung biaya-biaya yang resmi yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan biaya transport dalam rangka penanganan perkaranya. Pengecualian bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum), terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang telah ditentukan.