Q and A KONSULTASI HUKUM

1. Apakah konsultasi hukum itu ?

Konsultasi Hukum adalah layanan konsultasi hukum tentang hukum, Undang-Undang, Peraturan Hukum, dan kasus hukum diluar Kantor Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Bapak/Ibu akan mendapatkan kesempatan untuk konsultasi bersama Konsultan Hukum/Advokat untuk berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi.

Konsultasi Hukum merupakan langkah awal yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menentukan langkah dan upaya dalam permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi. Konsultasi Hukum tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah Bapak/Ibu selesai secara tuntas, apabila permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi ternyata cukup rumit.


2. Dimana dapat melakukan konsultasi hukum tatap muka?

Bapak/ibu dapat berkonsultasi langsung kepada Konsultan Hukum/Advokat Piket yang ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung atau Sekretariat PBH PERADI-SAI pada saat itu

Alamat:

Sekretariat PBH PERADI SAI Denpasar

Jl. Gunung Salak Utara No. 7, Lantai III, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Pos Pelayanan Publik PBH PERADI SAI Denpasar

Mall Pelayanan Publik, Lantai I, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jl. Raya Sempidi No. 1, Kuta Utara, Badung.


3. Bagaimana cara memperoleh  Konsultasi hukum?

  • Pertama-tama Bpak/Ibu wajib mengisi Formulir Bantuan Hukum Cuma-Cuma PBH PERADI SAI Denpasar yang telah disediakan pada laman website ini
  • Memenuhi persyaratan administratif yang disampaikan oleh Admin PBH PERADI SAI Denpasar
  • Menceritakan secara singkat permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada Admin PBH PERADI SAI Denpasar  atau Advokat Piket pada saat itu.


4. Apakah ada biaya ?

Tidak ada biaya untuk konsultasi hukum namun apabila permasalahan berlanjut maka Bapak/Ibu tetap wajib menanggung biaya-biaya yang resmi yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan biaya transport dalam rangka penanganan perkaranya. Pengecualian bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum), terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang telah ditentukan.


SAI - Sistem Administrasi & Informasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma DPC PERADI Denpasar

Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI SAI Denpasar

DPC PERADI SAI Denpasar terbentuk sejak 05 Maret 2016 berdasarkan Surat Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP.001/PERADI.DPN/SKP/I/2016 tanggal 19 Januari 2016.

Ditetapkan di Jakarta, 18 Juli 2022, SK DPN Peradi SAI nomor: kep.063/Peradi.DPN/VII/2022 tentang kepengurusan baru tersebut dibacakan oleh Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan DPN Peradi SAI, A.J. Harris Marbun, SH.MM untuk selanjutnya dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Dr. Juniver Girsang, SH., MH. di Hotel Arya Duta, Kuta, 9 September 2022. Selain Ketua DPC, turut dilantik Dewan Kehormatan Cabang dan Dewan Kehormatan Cabang Peradi SAI Masa Bakti 2022-2026. 

Adapun Dewan Pengurus diketuai oleh I Wayan Purwita, SH, MH, CLA, Dewan Kehormatan diketuai I Made Suardana, SH, MH, Dewan Penasihat diketuai J. Robert Khuana, SH, MH, CLA, dan Dewan Pakar diketuai Prof. Dr. I Wayan Wesna Antara. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar dibantu oleh Wakil Ketua, Giovanni Melianus TL, SH, MH, CLA, dan Ni Putu Sawitri, SH, MH, Cp.Med; Sekretaris I Nengah Jimat, SH, dan Wakil Sekretaris Gede Erlangga Gautama, SH, MH dan Tri Utomo Wiryantono, SH, MH; Bendahara Pande Putu Maya Arsanti, SH, MH dan Wakil Bendahara I Nyoman Yudara, SH, dan AA Istri Mahaputri, SH,; serta Humas Ida Bagus Bayu Brahmantya, SH, MH dan Arindi Ayudia Darmayanti, SH, MKn.

Kerja DPC Peradi SAI Denpasar yang dinakhodai Bapak I Wayan Purwita, SH., MH., CLA juga ditopang sejumlah bidang, yakni Bidang Keanggotaan dan Pengembangan Organisasi (koordinator Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MH); Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kualitas Anggota (koordinator Dr. I Gusti Agung Ayu Gita PD, SH, MH); Bidang Kerjasama Antar Organisasi dan Instansi (koordinator Jupiter Gul Lalwani, SH); Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak (koordinator Narcis, SH); Bidang Pembelaan Profesi Advokat (koordinator I Made Kariada, SE, SH, MH); Bidang Seni, Olahraga, dan Lingkungan Hidup (koordinator I Wayan Gede Yudiana, SH, MH, CLA); Bidang Sosial Kerohanian dan Kemasyarakatan (koordinator IGA Eka Pertiwi, SH, MH); dan Bidang Penelitian dan Pengelolaan Isu Strategis (koordinator I Made Somya Putra, SH, MH).