Advokat Pindahan merupakan advokat yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan telah melaksanakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat pada organisasi advokat sebelumnya. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon advokat pindahan adalah:

1. Mengisi Formulir Verifikasi Advokat

2. Menyertakan fotocopy KTP

3. Pas foto berlatar warna merah berukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Fotocopy Ijazah pendidikan tinggi yang telah dilegalisir (cap basah). Bagi yang memperoleh ijazah dari universitas luar negeri, wajib melampirkan fotocopy pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional yang telah dilegalisasi.

5. Fotocpy Surat Kepurusan (SK) Pengangkatan Advokat dari organisasi advokat sebelumnya

6. Fotocopy Berita Acara Sumpah oleh Pengadilan Tinggi

7. Fotocopy Sertifikat PKPA

8. Foocopy Sertifikat UPA

9. Membayar biaya Verifikasi  Advokat sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Biaya ditransferkan ke rekening DPN PERADI:

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

No. Rekening: 0378-01-001253-308 a.n. DPN PERADI

10. Melampirkan print out bukti pembayaran


NB: seluruh persyaratan dikumpulkan ke Sekretariat DPC PERADI SAI Denpasar sebanyak 2 (dua) rangkap, kecuali pas foto. 


Formulir Verifikasi Advokat dapat didownload di bawah ini*



SAI - Sistem Administrasi & Informasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma DPC PERADI Denpasar

Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI SAI Denpasar

DPC PERADI SAI Denpasar terbentuk sejak 05 Maret 2016 berdasarkan Surat Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP.001/PERADI.DPN/SKP/I/2016 tanggal 19 Januari 2016.

Ditetapkan di Jakarta, 18 Juli 2022, SK DPN Peradi SAI nomor: kep.063/Peradi.DPN/VII/2022 tentang kepengurusan baru tersebut dibacakan oleh Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan DPN Peradi SAI, A.J. Harris Marbun, SH.MM untuk selanjutnya dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Dr. Juniver Girsang, SH., MH. di Hotel Arya Duta, Kuta, 9 September 2022. Selain Ketua DPC, turut dilantik Dewan Kehormatan Cabang dan Dewan Kehormatan Cabang Peradi SAI Masa Bakti 2022-2026. 

Adapun Dewan Pengurus diketuai oleh I Wayan Purwita, SH, MH, CLA, Dewan Kehormatan diketuai I Made Suardana, SH, MH, Dewan Penasihat diketuai J. Robert Khuana, SH, MH, CLA, dan Dewan Pakar diketuai Prof. Dr. I Wayan Wesna Antara. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar dibantu oleh Wakil Ketua, Giovanni Melianus TL, SH, MH, CLA, dan Ni Putu Sawitri, SH, MH, Cp.Med; Sekretaris I Nengah Jimat, SH, dan Wakil Sekretaris Gede Erlangga Gautama, SH, MH dan Tri Utomo Wiryantono, SH, MH; Bendahara Pande Putu Maya Arsanti, SH, MH dan Wakil Bendahara I Nyoman Yudara, SH, dan AA Istri Mahaputri, SH,; serta Humas Ida Bagus Bayu Brahmantya, SH, MH dan Arindi Ayudia Darmayanti, SH, MKn.

Kerja DPC Peradi SAI Denpasar yang dinakhodai Bapak I Wayan Purwita, SH., MH., CLA juga ditopang sejumlah bidang, yakni Bidang Keanggotaan dan Pengembangan Organisasi (koordinator Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MH); Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kualitas Anggota (koordinator Dr. I Gusti Agung Ayu Gita PD, SH, MH); Bidang Kerjasama Antar Organisasi dan Instansi (koordinator Jupiter Gul Lalwani, SH); Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak (koordinator Narcis, SH); Bidang Pembelaan Profesi Advokat (koordinator I Made Kariada, SE, SH, MH); Bidang Seni, Olahraga, dan Lingkungan Hidup (koordinator I Wayan Gede Yudiana, SH, MH, CLA); Bidang Sosial Kerohanian dan Kemasyarakatan (koordinator IGA Eka Pertiwi, SH, MH); dan Bidang Penelitian dan Pengelolaan Isu Strategis (koordinator I Made Somya Putra, SH, MH).