Advokat Pindahan merupakan advokat yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan telah melaksanakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat pada organisasi advokat sebelumnya. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon advokat pindahan adalah:
1. Mengisi Formulir Verifikasi Advokat
2. Menyertakan fotocopy KTP
3. Pas foto berlatar warna merah berukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotocopy Ijazah pendidikan tinggi yang telah dilegalisir (cap basah). Bagi yang memperoleh ijazah dari universitas luar negeri, wajib melampirkan fotocopy pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional yang telah dilegalisasi.
5. Fotocpy Surat Kepurusan (SK) Pengangkatan Advokat dari organisasi advokat sebelumnya
6. Fotocopy Berita Acara Sumpah oleh Pengadilan Tinggi
7. Fotocopy Sertifikat PKPA
8. Foocopy Sertifikat UPA
9. Membayar biaya Verifikasi Advokat sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Biaya ditransferkan ke rekening DPN PERADI:
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
No. Rekening: 0378-01-001253-308 a.n. DPN PERADI
10. Melampirkan print out bukti pembayaran
NB: seluruh persyaratan dikumpulkan ke Sekretariat DPC PERADI SAI Denpasar sebanyak 2 (dua) rangkap, kecuali pas foto.
Formulir Verifikasi Advokat dapat didownload di bawah ini*